Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

 

RANGKUMAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

 

Dasar Hukum Untuk diri Wajib Pajak (WP) Tambahan untuk WP kawin Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak 3 orang Masa Berlaku
UU No.8 Tahun 1983 Rp     960.000 Rp    480.000 Rp      960.000 Rp   480.000 1 Januari 1984 s/d

31 Desember 1993

928/KMK.04/1993 Rp   1.728.000 Rp    864.000 Rp   1.728.000 Rp    864.000 1 Januari 1994 s/d

31 Desember 1994

UU No.10 Tahun 1994 Rp   1.728.000 Rp    864.000 Rp   1.728.000 Rp    864.000 1 Januari 1995 s/d

31 Desember 1998

361/KMK.04/1998 Rp   2.880.000 Rp 1.440.000 Rp   2.880.000 Rp 1.440.000 1 Januari 1999 s/d

31 Desember 2000

UU No.17 Tahun 2000 Rp   2.880.000 Rp 1.440.000 Rp   2.880.000 Rp 1.440.000 1 Januari 2001 s/d

31 Desember 2004

564/KMK.03/2004 Rp 12.000.000 Rp 1.200.000 Rp 12.000.000 Rp 1.200.000 1 Januari 2005 s/d

31 Desember 2005

137/PMK.03/2005 Rp 13.200.000 Rp 1.200.000 Rp 13.200.000 Rp 1.200.000 1 Januari 2006 s/d

31 Desember 2008

UU No.36 Tahun 2008 Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 1 Januari 2009 s/d Sekarang

 

 

 

 

Incoming search terms:

Comments on Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Leave a Comment

March 10, 2012

irfan @ 7:32 am #

umk tangerang 1.529.150
knapa ptkp msh 1.320.000

March 16, 2012
March 26, 2012

Nur @ 11:09 am #

mau tanya nih pak, untuk sektor industri logam area BATAM 2012 kan UMK 1.480.000, berapa PTKP lajang, kawin, K/1, K/2, K/3.

mohon dibalas, terima kasih

August 17, 2012

oscar Tamba @ 1:51 pm #

Mat siang,
Saya tidak memberikan cooment, tapi mau tanya.
Kalau seseorang sebagai karyawan swasta memeliki gaji per bulan Rp.40,000,000,- berapa pph yang harus kita bayar, sementara status perkawinan adalah K3. ditunggu jawaban dan balasannya.
Termakasih

September 10, 2012

Seno Bimo @ 6:56 pm #

Mau tanya, apa dasar pemikiran penetapan pajak 15%, 25% dan 30% bagi yang berpenghasilan di atas 50 Juta. Kok rasanya berat..

September 17, 2012

Samsito @ 10:50 pm #

Mau tanya kapan perubahan PTKP yang dijanjikan oleh SBY pada peringatan May Day 2012 mulai dilaksanakan. Jangan ngomong doang…..

Leave a Comment

Fields marked by an asterisk (*) are required.

Pajak Penghasilan | NPWP | PPh Pasal 21 | Penghitungan Pajak Penghasilan | Undang-Undang Pajak Penghasilan