Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
RANGKUMAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
| Dasar Hukum | Untuk diri Wajib Pajak (WP) | Tambahan untuk WP kawin | Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak 3 orang | Masa Berlaku |
| UU No.8 Tahun 1983 | Rp 960.000 | Rp 480.000 | Rp 960.000 | Rp 480.000 | 1 Januari 1984 s/d
31 Desember 1993 |
| 928/KMK.04/1993 | Rp 1.728.000 | Rp 864.000 | Rp 1.728.000 | Rp 864.000 | 1 Januari 1994 s/d
31 Desember 1994 |
| UU No.10 Tahun 1994 | Rp 1.728.000 | Rp 864.000 | Rp 1.728.000 | Rp 864.000 | 1 Januari 1995 s/d
31 Desember 1998 |
| 361/KMK.04/1998 | Rp 2.880.000 | Rp 1.440.000 | Rp 2.880.000 | Rp 1.440.000 | 1 Januari 1999 s/d
31 Desember 2000 |
| UU No.17 Tahun 2000 | Rp 2.880.000 | Rp 1.440.000 | Rp 2.880.000 | Rp 1.440.000 | 1 Januari 2001 s/d
31 Desember 2004 |
| 564/KMK.03/2004 | Rp 12.000.000 | Rp 1.200.000 | Rp 12.000.000 | Rp 1.200.000 | 1 Januari 2005 s/d
31 Desember 2005 |
| 137/PMK.03/2005 | Rp 13.200.000 | Rp 1.200.000 | Rp 13.200.000 | Rp 1.200.000 | 1 Januari 2006 s/d
31 Desember 2008 |
| UU No.36 Tahun 2008 | Rp 15.840.000 | Rp 1.320.000 | Rp 15.840.000 | Rp 1.320.000 | 1 Januari 2009 s/d Sekarang |
Incoming search terms:
- ptkp terbaru (1661)
- ptkp 2012 (1012)
- ptkp 2011 (680)
- tarif ptkp 2012 (420)
- ptkp terbaru 2012 (314)
- penghasilan tidak kena pajak 2012 (247)
- tarif ptkp terbaru (200)
- tarif ptkp terbaru 2012 (183)
- ptkp tahun 2011 (183)
- cara menghitung ptkp (176)
Filed under Pajak Penghasilan, Panduan by on Apr 1st, 2011. Comment.
Leave a Comment

Comments on Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
irfan @ 7:32 am
umk tangerang 1.529.150
knapa ptkp msh 1.320.000
Pajak Penghasilan @ 8:50 am
@irfan:
PTKP berlaku nasional, tidak ada perbedaan antar wilayah.
saat ini PTKP setahun = Rp 15.840.000; bila sudah nikah PTKP ditambah = Rp 1.320.000; dan bila punya anak/tanggugan ditambah Rp 1.320.000 per anak, max 3 anak.
Nur @ 11:09 am
mau tanya nih pak, untuk sektor industri logam area BATAM 2012 kan UMK 1.480.000, berapa PTKP lajang, kawin, K/1, K/2, K/3.
mohon dibalas, terima kasih
oscar Tamba @ 1:51 pm
Mat siang,
Saya tidak memberikan cooment, tapi mau tanya.
Kalau seseorang sebagai karyawan swasta memeliki gaji per bulan Rp.40,000,000,- berapa pph yang harus kita bayar, sementara status perkawinan adalah K3. ditunggu jawaban dan balasannya.
Termakasih
Seno Bimo @ 6:56 pm
Mau tanya, apa dasar pemikiran penetapan pajak 15%, 25% dan 30% bagi yang berpenghasilan di atas 50 Juta. Kok rasanya berat..
Samsito @ 10:50 pm
Mau tanya kapan perubahan PTKP yang dijanjikan oleh SBY pada peringatan May Day 2012 mulai dilaksanakan. Jangan ngomong doang…..